Jumat, 21 Desember 2012

Sistem Hukum dan Peradilan Nasional

SISTEM HUKUM dan PERADILAN NASIONAL

Pengertian sistem hukum peradilan nasional.
Pada umumnya, hukum diartikan sebagai peraturan atau tata tertib yang mempunyai sifat memaksa, mengikat, dan mengatur hubungan manusia dengan manusia yang lainnya dalam masyarakat dengan tujuan menjamin keadilan dan ketertiban dalam pergaulan hidup dalam bermasyarakat.
Hukum yang mempunyai sifat mengatur dan memaksa ini bertujuan untuk:
Ø Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai (Van Apeldorn)
Ø Mencapai keadilan, yaitu adanya unsur daya guna dan kemanfaatan (Geny)
Ø Menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu gugat.
Hukum memiliki cirri-ciri sebagai berikut:
Ø Adanya perintah/larangan
Ø Perintah larangan itu bersifat memaksa/mengikat semua orang.
Hukum mengandung beberapa unsur berikut:
Ø Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
Ø Peraturan itu dibentuk oleh badan-badan resmi yang berwajib/berwenang.
Ø Peraturan itu bersifat memaksa
Ø Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas dan nyata
Sistem hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum di Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut mengacu pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda. Hal ini berdasarkan fakta sejarah bahwa Indonesia merupakan bekas wilayah jajahan Belanda. Hukum agama juga merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut agama Islam, maka hukum Islam lebih banyak diterapkan, terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Sementara hukum adat merupakan aturan-aturan masyarakat yang dipengaruhi oleh budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara dan diwariskan secara turun-temurun. Secara umum, hukum di Indonesia dibagi menjadi dua macam, yaitu hukum perdata dan hukum pidana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar