"SKANDAL BUPATI GARUT YANG MENIMBULKAN KERICUHAN"
BUPATI GARUT ACENG FIKRI dan FANY OCTORA |
Kasus nikah siri empat hari yang dilakukan oleh Bupati KAB.GARUT atas anak dibawah umur Fany Octora(18) menjadi bahan perbincangan yang selalu dibahas di setiap media.Hal itu terjadi karena tindakan buruk Aceng fikri selaku pejabat daerah yang menikahi gadis dibawah umur dan menceraikannya hanya lewat pesan singkat SMS dengan alasan karena si gadis sudah tidak perawan lagi.
Tindakan Bupati garut ini menimbulkan reaksi yang memanas dari masyarakat Garut sendiri ,tentunya dikalangan wanita yang merasa harga diri wanita telah direndahkan oleh pimpinan mereka sendiri yang selama ini dianggap sebagai sosok pemimpin yang mampu memajukan Kabupaten Garut dan nantinya dapat menjadi panutan bagi masyarakat.
Berbagai aksi protes pun dilakukan oleh aktifis Garut untuk melengserkan Aceng Fikri mulai dari membakar foto ,hingga melakukan aksi demo di berbagai tempat di Garut.Tindakan Bupati garut ini menimbulkan reaksi yang memanas dari masyarakat Garut sendiri ,tentunya dikalangan wanita yang merasa harga diri wanita telah direndahkan oleh pimpinan mereka sendiri yang selama ini dianggap sebagai sosok pemimpin yang mampu memajukan Kabupaten Garut dan nantinya dapat menjadi panutan bagi masyarakat.
Masyarakat menuntut agar Aceng Fikri dilengserkan dari jabatannya ,tetapi hingga saat ini hal itu belum juga diwujudkan oleh MENDAGRI selaku pejabat yang berwenang menurunkan seorang pejabat yang telah melanggar kode etik sebagai pejabat daerah.
Padahal sudah sangat jelas bahwa Aceng Fikri selaku pejabat daerah melakukan pelanggaran terhadap UU yang berlaku yaitu,perbuatan Aceng dianggap melanggar Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak. Ia juga dianggap melanggar UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.