Selasa, 08 Desember 2015

download dapat imbalan

Cara Cepat Mendapatkan Uang / Dollar Dari Aplikasi Playstore Kabar Gembira Bagi kita semua ! buat Para Gamers (Game Line Corporation,Clash Of Clans,Castle Clash,Boom Beach,HayDay,Dll) Anda Bisa Mendapatkan Cash,Gems,Diamond,Voucher secara Gratis. Dan Juga Buat Kalian( Pelajar, Mahasiswa , ibu rumah tangga , pengangguran dll ) Untuk Mencari Penghasilan Sampingan hasil yang lumayan bukan? WHAFF Rewards adalah Aplikasi Bisnis Online Android berbasis PPD ( pay per download ) yang artinya anda akan dibayar apabila anda mendownload dan mencoba beberapa aplikasi atau game yang di sarankan oleh aplikasi tersebut.Dan nanti jika sudah beberapa dollar terkumpul,nanti bisa payout ke steam wallet bisa buat beli item dota,game atau dicairkan jadi UANG ,belanja online dan sebagainya GRATIS !.. Mau......? Caranya Mudah gan : 1). Install aplikasi “Whaff Reward” cari sendiri di HP android anda,masuk ke PLAYSTORE > Ketik dipencarian “WHAFF Rewards“. Atau Langsung Klik WHAFF 2). Install Aplikasinya tapi jangan dibuka dulu yaa.. 3). Siapkan dan ingat-ingat kode bonus ini: CM92317 4). Copy kode bonus: AH96664 lalu sobat buka aplikasinya 5). Pilih LOGIN dipojok kanan atas lalu masuk dengan akun facebook kamu 6). Nah ini yang penting, setelah login facebook akan muncul popup ” Enter Invite Code ” , disitu kalian paste kode bonus tadi. Jangan di CLOSE atau di MINIMIZE yaa.. ➨ Masukin Code [CM92317] untuk mendapat bonus reward 0.30$ pertamamu . Lalu klik OK. Pesan : jangan sampai salah memasukan kode " CM92317 " agar mendapatkan Saldo pertama Kalau salah ya gak dapat Saldo $ 0,30 Dan sebagai saran catat dulu kodenya sebelum membuka aplikasinya. 5). Selanjutnya Kumpulkan dollar lebih dengan menginstal Aplikasi atau Games yang ada di Pick Premium dan Pick whaff , maka saldo dollar kamu bertambah . 6). Setelah Dollar $ min $10.5 ada dibagian kanan atas ( $ ) itu penghasilanmu,langsung cairkan melalui PayPal atau juga bisa untuk penukaran gems COC dan diamond getrich GRATIS pilih Kartu Hadiah Google Play Untuk dijadikan UANG Silahkan Transfer Dollar nya ke Rekening Bank Lokal,otomatis dalam (Kurs) Rupiah selama 2-4 hari kerja.(BCA,Mandiri,BNI,BRI,BII,dll) ============================================================= ============================================================== Bukti Pembayaran DARI Whaff : Hehehe Lumayan Buat online shop with paypal (BELANJA ONLINE) :-D

Jumat, 05 April 2013

Sistem Hukum dan Peradilan Nasional: HUKUM PERDATA INDONESIA

Sistem Hukum dan Peradilan Nasional: HUKUM PERDATA INDONESIA:        H U K U M P E R D A T A I.             PENDAHULUAN 1.       Pengertian Hukum Perdata. Apa yang dimaksud dengan huk...

HUKUM PERDATA INDONESIA




      H U K U M
P E R D A T A


I.            PENDAHULUAN
1.      Pengertian Hukum Perdata.
Apa yang dimaksud dengan hukum perdata ? Sebelum menjawab pertanyaan ini, kita harus lebih dahulu membedakan hukum perdata itu atas dua macam, yaitu Hukum Perdata Materiil dan Hukum Perdata Formil. Hukum Perdata Materiil lazim disebut “Hukum Perdata” saja, sedangkan Hukum Perdata Formil lazim disebut “Hukum Acara Perdata”.
Yang dipertanyakan diatas ini dan asas-asasnya akan dibicarakan disini adalah Hukum Perdata Materiil yang lebih dikenal dengan sebutan “Hukum Perdata” saja.
Banyak para sarjana yang menulis, akan tetapi banyak pula yang mendifinisikan hukum perdata, yang satu dengan yang lainnya berbeda-beda, namun perbedaan tersebut tidak menunjukkan perbedaan yang terlalu prinsipiil.
Kebanyakkan para sarjana menganggap hukum perdata sebagai hukum yang mengatur kepentingan perseorangan (pribadi) yang berbeda dengan hukum publik sebagai hukum yang mengatur kepentingan umum (masyarakat). Prof. R. Subekti, SH misalnya menyatakan bahwa yang dimaksud hukum perdata adalah segala hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Selanjutnya Prof. Dr. Ny. Sri Soedewi Masjhoen Sofwan, SH. menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan hukum perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan antar warga negara perseorangan yang satu dengan warga negara perseorangan yang lain.
Oleh karena itu secara umum disini dapat kita simpulkan bahwa yang dimaksud dengan hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain di dalam masyarakat yang menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan (pribadi).
Meskipun hukum perdata mengatur kepentingan perseorangan, namun tidak berarti semua hukum perdata tersebut secara murni mengatur kepentingan perseorangan, melainkan karena perkembangan masyarakat banyak bidang-bidang hukum perdata yang telah diwarnai sedemikian rupa oleh hukum public, misalnya bidang perkawinan, perburuhan, dan sebagainya.
Selanjutnya hukum perdata ini ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis. Hukum perdata yang tertulis ialah hukum perdata yang termuat dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Sedangkan hukum perdata yang tidak tertulis adalah Hukum Adat.

2.      Hukum Perdata di Indonesia
Hukum Perdata di Indonesia sampai saat ini masih beraneka ragam (pluralistik), dimana masing-masing golongan penduduk mempunyai hukum perdata sendiri, kecuali bidang-bidang tertentu yang sudah ada unifikasi. Keaneka ragaman hukum perdata di Indonesia ini sebenarnya sudah berlangsung lama, bahkan sejak kedatangan orang Belanda di Indonesia pada tahun 1596.
Keaneka ragaman hukum ini bersumber pada ketentuan dalam pasal 163 IS (Indische Staatsregeling) yang membagi penduduk Hindia Belanda berdasarkan asalnya atas tiga golongan yaitu :
1.      Golongan Eropa, ialah : (a) semua orang Belanda, (b) semua orang Eropa lainnya, (c) semua orang Jepang, (d) semua orang yang berasal dari tempat lain yang di negaranya tunduk kepada hukum keluarga yang pada pokoknya berdasarkan asas yang sama seperti hukum Belanda, (e) anak sah atau diakui menurut undang-undang, dan anak yang dimaksud sub. b dan c yang lahir di Hindia Belanda.
2.      Golongan Bumi Putera, ialah semua orang termasuk rakyat Indonesia Asli, yang tidak beralih masuk golongan lain dan mereka yang semula termasuk golongan lain yang telah membaurkan dirinya dengan rakyat Indonesia asli.
3.      Golongan Timur Asing, ialah semua orang yang bukan golongan Eropa dan golongan Bumi Putera.

Selanjutnya dalam pasal 131 IS dinyatakan bahwa bagi golongan Eropa berlaku hukum di negara Belanda (yaitu hukum Eropa atau hukum Barat) dan bagi golongan-golongan lainnya (Bumi Putera dan Timur Asing) berlaku hukum adatnya masing-masing. Kemudian apabila kepentingan umum serta kepentingan sosial mereka menghendakinya, maka hukum untuk golongan Eropa dapat dinyatakan berlaku bagi mereka, baik seutuhnya maupun dengan perubahan-perubahan, dan juga diperbolehkan membuat sesuatu peraturan baru bersama.
Berdasarkan ketentuan pasal 131 IS diatas maka kodifikasi hukum perdata (Burgerlijk Wetboek) hanya berlaku bagi golongan Eropa dan mereka yang dipersamakan. Bagi golongan Bumi Putera dan Timur Asing berlaku hukum adapt mereka masing-masing; kecuali sejak tahun 1855 hukum-hukum perdata perdata Eropa diberlakukan terhadap golongan Timur Asing selain hukum keluarga dan hukum waris. Peraturan perundang-undangan Eropa yang dinyatakan berlaku bagi orang-orang Bumi Putera (Indonesia) antara lain pasal 1601 – 1603 (lama) BW tentang perburuhan (Stb. 1879 No. 256) pasal 1788 – 1791 BW tentang utang-piutang karena perjudian (Stb. 1907 No. 306) dan beberapa pasal KUHD yaitu sebagian besar Hukum Laut. (Stb. 1939 No. 570 jo No. 717).

Selanjutnya ada beberapa peraturan yang secara khusus dibuat untuk orang-orang Indonesia Asli (Bumi Putera) seperti ordonansi perkawinan bangsa Indonesia yang beragama Kristen (Stb. 1933 No. 74), ordonansi tentang Maskapai Andil Indonesia yang disingkat dengan IMA (Stb. 1939 No. 569 jo  No. 717) dan ordonansi Perkumpulan Bangsa Indonesia (Stb. 1939 No. 570 jo  No. 717).

3.      Dasar Hukum Berlakunya Hukum Perdata Eropa
Dalam Undang-undang Dasar 1945, Konstitusi RIS dan Undang-undang Dasar Sementara 1950 dimuat aturan peralihan. Salah satu maksud diadakannya aturan peralihan ini ialah untuk menjadi dasar berlakunya terus peraturan perundang-undangan yang ada pada saat undang-undang dasar tersebut diberlakukan. Dengan demikian kevakuman hukum yang bisa menimbulkan ketidak pastian dan kekacauan dalam masyarakat dapat dihindari.

Pasal II Aturan Peralihan Undang-undang Dasar 1945 menentukan : “Segala Badan Negara dan peraturan yang ada masih langung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang Dasar ini”.

Kemudian pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar 1945 juga menentukan : “Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-undang Dasar ini, segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional Pusat”.
Berdasaran Aturan Peralihan dalan Undang-undang Dasar 1945 itu, pada tanggal 10 Oktober 1945 Presiden mengadakan dan mengumumkan Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1945, yang bunyinya sebagai berikut :
Pasal 1 :           “Segala Badan-badan Negara dan Peraturan yang ada sampai ber-
 dirinya Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, selama
 belum diadakan yang baru menurut Undang-undang Dasar masih
 berlaku asal saja tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar
 tersebut.
Pasal 2 :           “Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1945”

Dalam penjelasan Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1945 ini disebutkan bahwa, diadakanya Peraturan Pemerintah tersebut adalah untuk lebih menegaskan berlakunya Pasal II Aturan Peralihan Undang-undang Dasar 1945.

Jadi berdasarkan pasal II Aturan Peralihan Undang-undang Dasar 1945 dan Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1945 maka keadaan hukum perdata pada tanggal 17 Agustus 1945 diteruskan berlakunya di Indonesia.

Bagaimana keadaan hukum perdata pada tanggal 17 Agustus 1945 itu ?. Sebagaimana diketahui negara Indonesia pada waktu itu dijajah oleh Jepang, sehingga sebelum tanggal 17 Agustus 1945 berlaku peraturan-peraturan Pemerintah Balatentara Jepang. Untuk daerah Jawa dan Madura, Pemerintah Balatentara Jepang telah mengeluarkan Undang-undang No. 1 tahun 1942 tanggal 7 Maret 1942, dimana dalam pasal 3 dinyatakan: “Semua badan-badan Pemerintah dan kekuasaannya, hukum dan undang-undang dari Pemerintah yang dahulu, tetap diakui sah buat sementara waktu, asal saja tidak bertentangan dengan aturan Pemerintah Militer”.

Sedangkan untuk daerah-daerah luar Jawa dan Madura ada badan-badan dan kekuasaan lain dari Balatentara Jepang yang tindakan-tindakannya dalam hal ini boleh dikatakan aman.

4.      Kedudukan BW pada waktu sekarang
Bagaimana kedudukan BW (Bulgerlijk Wetboek) pada waktu sekarang ? Apakah BW tersebut masih bisa dianggap berlaku sebagai sebuah kitab undang-undang (kodifikasi) di negara Republik Indonesia yang sudah merdeka ini ?
Persoalan di atas ini pertama kali dilontarkan oleh Mentri Kehakiman RI tahun 1962 pada salah satu Rapat Kerja Badan Perancang Lembaga Pembinaan Hukum Nasional (LPHN) bulan Mei 1962.

Mentri Kehakiman, Sahardjo, SH, pada pertemuan itu melontarkan suatu problema hukum: “Apakah BW sebagai kodifikasi tidak telah habis masa berlakunya pada saat kita memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945?” Sahardjo, SH, berpendapat bahwa BW tidak lagi sebagai suatu undang-undang melainkan sebagai suatu dokumen yang hanya menggambarkan suatu kelompok hukum tidak tertulis. Dengan kata lain BW bukan lagi sebagai Wetboek tetapi rechtsboek yang hanya dipakai sebagai pedoman.

Menanggapi persoalan yang dikemukakan Mentri Kehakiman Sahardjo, SH tersebut, Prof. Mahadi, SH berpendapat sebagai berikut dibawah ini :
1.      BW sebagai kodifikasi sudfah tidak berlaku lagi.
2.      Yang masih berlaku ialah aturan-aturannya, yang tidak bertentangan dengan semangat serta suasana kemerdekaan.
3.      Diserahkan pada yurisprudensi dan doktrin untuk dan aturan mana yang tidak bisa dipakai lagi.
4.      Tidak setuju diambil suatu tindakan legislative untuk menyatakan bahwa aturan-aturan BW dicabut sebagai aturan-aturan tertulis. Tegasnya, tidak setuju,untuk menjadikan aturan-aturan BW yang masih bisa berlaku menjadi hukum kebiasaan (hukum adat), Sebab :
a.       Kelompok-kelompok hukum, sekarang diatur dalam BW, akan menjelma nanti di dalam hukum nasional kita dalam bentuk tertulis. Setapak kearah itu telah kita lakukan, yaitu sebagian dari buku II telah diatur secara lain di dalam Undang-undang Pokok Agraria.
Hukum Perjanjian (Buku III) sedang dalam perencanaan. Hukum Acara Perdata, yang melingkupi sebagian dari Buku IV sedang dirancang, dan sebagainya. Jadi, tidak logis, kalau yang tertulis sekarang itu dijadikan tidak tertulis, untuk kemudian dijadikan tertulis kembali (meskipun dengan perubahan-perubahan).
b.      Dengan berlakunya aturan-aturan BW sebagai hukum adat, tidak hilang segi diskriminatifnya. Mungkin hilang segi intergentilnya, tetapi masih tetap ada segi interlokalnya.
c.       Dengan memperlakukan BW sebagai hukum adat, tidak ada lagi alasan untuk mempertahankan peraturan-peraturan tentang Burgerlijke Stand sebagai aturan-aturan tertulis. Peraturan-peraturan tentang Burgerlijke Stand nyata-nyata bersifat diskriminatif, sebab pada umumnya tidak ada Burgerlijke Stand untuk sebagian besar dari warga negara Indonesia.
d.      Kedudukan BW rasanya harus kita tilik bergandengan dengan kedudukan KHUDagang. Dapatkah kita membuat pernyataan bahwa aturan-aturannya berlaku sebagai hukum adat ? Apakah tidak ada segi-segi Internasionalnya ? (Bandingkan wessel misalnya).
e.       Menjadikan aturan-aturan BW sebagai hukum adat mempunyai akibat psikologis terhadap alam fikiran para hakim madya yaitu para hakim muda lepasan SMKA dan para hakim bekas-bekas pegawai administrasi yang tidak sedikit jumlahnya. Sekarang mempunyai peganggan bernama norma hukum tertulis dan kedua yurisprudensi. Jika aturan-aturan BW dijadikan hukum adat, maka hanya tinggal satu pegangan ini, kata Mahadi, tidak membawa akibat baik kepada mutu putusan-putusan hakim-hakim yang bersangkutan.

Prof. Mahadi akhirnya mengusulkan agar persoalan ini diserahkan kepada Mahkamah Agung, yurisprudensinya serta melalui jalan lain di dalam rangka peradilan terpimpin, dibantu oleh para pengarang di dalam majalah hukum, untuk menjelaskan aturan-aturan mana dari BW itu yang dapat dipandang sebagai tidak berlaku lagi.

Kemudian gagasan Sahardjo yang menganggap BW bukan lagi sebagai Wetboek tetapi rechtsboek ini dibawa ke dalam Kongres Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia (MIPI - sekarang LIPI) II yang diadakan di Yogyakarta pada bulan Oktober 1962, yang dikemukakan oleh Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH dalam prasarannya yang berjudul “Keadaan Transisi Dari Hukum Perdata Barat”.

Dalam prasarannya itu dikemukakan beberapa pemikiran sebagai berikut :
1.      Mengingat kenyataan bahwa BW oleh penjajah Belanda dengan sengaja disusun sebagai tiruan belaka dari BW di Negeri Belanda dan lagi untuk pertama-tama diperlakukan buat orang-orang Belanda di Indonesia, yang sudah merdeka lepas dari belenggu penjajahan Belanda itu, masih pada tempatnyakah untuk memandang BW tersebut sejajar dengan suatu undang-undang yang secara resmi berlaku di Indonesia ?
Dengan kata lain, apakah BW yang bersifat kolonial itu masih pantas secara resmi dicabut dulu untuk menghentikan berlakunya di Indonesia sebagai undang-undang ?
2.      Gagasan Menteri Kehakiman Sahardjo, SH dalam sidang Badan Perancang Lembaga Pembinaan Hukum Nasional pada bulan Mei 1962 yang menganggap BW tidak lagi sebagai suatu undang-undang melainkan sebagai suatu dokumen yang menggambarkan suatu kelompok hukum tidak tertulis, sangat menarik hati, oleh karena dengan demikian para penguasa terutama para hakim lebih leluasa untuk mengesampingkan beberapa pasal BW yang tidak sesuai dengan zaman kemerdekaaan Indonesia.
3.      Namun oleh karena dalam gagasan tersebut BW masih tetap sebagai pedoman yang harus diperhatikan seperlunya oleh para penguasa, maka untuk kepastian hukum masih sangat perlu diusahakan sekuat tenaga, agar dalam waktu yang tidak lama, BW sebagai pedoman harus dihilangkan sama sekali dari bumi Indonesia secara tegas, yaitu dengan suatu pencabutan, tidak dengan undang-undang melainkan dengan suatu pernyataan dari Pemerintah atau dari Mahkamah Agung.

      Ternyata gagasan tentang kedudukan hukum BW yang dikemukakan oleh Wirjono Prodjodikoro dalam Kongres Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mendapat sambutan dan persetujuan bulat dari para peserta kongres. Kemudian terdengar banyak sekali dari para sarjana hukum di Indonesia yang menyetujui juga gagasan tersebut. Dan ternyata Mahkamah Agung juga menyetujui dan sebagai konsekuensinya Mahkamah Agung kemudian mengeluarkan Surat Edaran No. 3/1963 tanggal 5 September 1963 yang disebarluaskan kepada semua Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negri di seluruh Indonesia.

Dan sebagai konsekuensinya Mahkamah Agung menganggap tidak berlaku lagi pasal-pasal dalam Bulgerlijk Wetboek antara lain: Pasal, 108; 110; 284 ayat (3); 1682; 1579; 1238; 1460; 1603 x ayat (1) dan ayat (2) BW.

5.   Hukum Perdata dan Sistematikanya
                  Hukum perdata menurut Ilmu Pengetahuan lazimnya dibagi dalam 4 bagian yaitu :
1.      Hukum perorangan/ badan pribadi (personenrecht)
2.      Hukum keluarga (familierecht)
3.      Hukum harta kekayaan (vermogenrecht)
4.      Hukum waris (erfrecht)

      Hukum perorangan/ badan pribadi memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum), tentang umur, kecakapan, untuk melakukan perbuatan hukum, tempat tinggal (domisili) dan sebagainya.

                  Hukum keluarga memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan yang timbul karena hubungan keluarga/ kekeluargaan seperti perkawinan, perceraian, hubungan orang tua dan anak, perwalian, curatele, dan sebagainya.

Hukum harta kekayaan memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti, perjanjian, milik, gadai, dan sebagainya.

Hukum Waris memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia. Dengan kata lain hukum waris adalah hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.

Sistematika hukum perdata menurut undang-undang yaitu susunan hukum perdata sebagaimana termuat dalam BW terdiri dari 4 buku :
Buku I       : tentang orang (van personen)
Buku II     : tentang benda (van zaken)
Buku III    : tentang perikatan (van verbintennissen)
Buku IV    : tentang pembuktian dan daluwarsa (van bewijs en verjaring)

6.   Hukum Perdata yang bersifat Pelengkap dan bersifat Memaksa
                  Menurut kekuatan berlakunya atau kekuatan mengikatnya, hukum perdata dapat dibedakan atas hukum yang bersifat pelengkap (aanvullend recht) dan hukum yang bersifat memaksa (dwingend recht).
                  Hukum yang bersifat pelengkap adalah peraturan-peraturan hukum yang boleh dikesampingkan atau disimpangi oleh orang-orang yang berkepentingan, peraturan-peraturan hukum mana yang hanyalah berlaku sepanjang orang-orang yang berkepentingan tidak mengatur sendiri kepentingannya.
Misalnya dalam pasal 1477 BW ditentukan bahwa penyerahan harus terjadi di tempat dimana barang yang dijual berada pada waktu penjualan, jika tentang itu tidak telah ditentukan lain.
Peraturan hukum ini bersifat pelengkap, sehingga orang-orang yang mengadakan perjanjian jual beli suatu barang boleh menyimpanginya dengan mengadakan perjanjian yang menentukan sendiri tempat dan waktu penyerahan tersebut. Pasal 1477 BW barulah mengikat dan berlaku bagi mereka yang mengadakan perjanjian jual beli sesuatu barang, kalau mereka tidak menentukan sendiri secara lain.

Hukum yang bersifat memaksa adalah peraturan-peraturan hukum yang tidak boleh dikesampingkan atau disimpangi oleh orang-orang yang berkepentingan , terhadap peraturan-peraturan hukum mana orang-orang yang berkepentingan harus tunduk dan mentaatinya. Misalnya dalam pasal 39 Undang-undang No. 1 tahun 1974 ditentukan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan didepan sidang pengadilan berdasarkan alasan yang sah yang telah ditentukan. Dengan demikian hukum perdata tidak selalu berisi peraturan-peraturan hukum yang bersifat pelengkap, meskipun hukum perdata merupakan bagian daripada hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan, dan pada galibnya dibidang ini berperan kehendak individu yang bersangkutan, melainkan ada peraturan-peraturan hukum yang bersifat memaksa, yang membatasi kehendak individu-individu tersebut.

Hukum perdata yang bersifat memaksa merupakan hukum perdata yang mengandung ketentuan-ketentuan tentang ketertiban umum dan kesusilaan.
II.            HUKUM ORANG (PERSONENRECHT)
1.      Manusia Sebagai Subyek Hukum.
A.    Manusia
Manusia adalah pengertian biologis ialah gejala dalam alam, gejala biologikal yaitu makhluk hidup yang mempunyai pancaindera dan mempunyai budaya. Sedangkan orang adalah pengertian juridis ialah gejala dalam hidup bermasyarakat. Dalam hukum yang menjadi pusat perhatian adalah orang atau persoon.

Di Indonesia menurut hukum yang berlaku sekarang, setiap manusia diakui sebagai manusia pribadi. Artinya manusia diakui sebagai orang atau persoon. Karena itu setiap manusia diakui sebagai subyek hukum (recchtspersoonlijkheid) yaitu pendukung hak dan kewajiban.

Hak dan kewajiban perdata tidak tergantung pada agama, golongan, kelamin, umur, warganegara ataupun orang asing. Demikian pula hak dan kewajiban perdata tidak tergantung pula kepada kaya atau miskin, kedudukan tinggi atau rendah dalam masyarakat, penguasa (pejabat) ataupun rakyat biasa, semuanya sama. Manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban mulai lahir dan baru berakhir apabila mati atau meninggal dunia. Pengecualian mulainya pendukung hak dan kewajiban dalam BW disebut pada pasal 2 menentukan sebagai berikut :
1)      “Anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan, dianggap sebagai telah dilahirkan, bilamana juga kepentingan si anak menghendakinya.
2)      “Mati sewaktu dilahirkan, dianggaplah ia tak pernah telah ada.
Ketentuan yang termuat dalam pasal 2 BW ini sangat penting, misalnya dalam hal warisan, dan ketentuan ini sering disebut “rechtsfictie”

Pentingnya pasal 2 BW terlihat pada contoh kasus sebagai berikut : Seorang ayah pada tanggal 1 Agustus 1984 meninggal dunia. Pada saat meninggal dunia ia mempunyai 2 orang anak, sedangkan isterinya dalam keadaan hamil (mengandung). Seandainya pasal 2 BW tidak ada, maka yang menjadi ahli waris (kalau ayah yang meninggal dunia itu tidak meninggalkan wasiat) hanyalah dua orang anaknya dan jandanya (isterinya). Pada tanggal 1 September 1984 anak dalam kandungan isteri itu lahir hidup dan segar bugar. Kalau pasal 2 BW itu tidak ada, maka boedel warisan yang ditinggalkan ayahnya hanya dibagi antara saudara-saudaranya dan ibunya, yang masing-masing mendapat sepertiga, sedangkan ia yang masih dalam kandungan ketika ayahnya meninggal dunia tidak mendapat apa-apa keadaan ini dirasa tidak adil.
Pasal 2 BW tersebut diadakan untuk meniadakan ketidak adilan itu, sehingga anak yang ada dalam kandungan pun merupakan ahli waris. Karena itu bagian dari masing-masing ahli waris pada contoh diatas ini adalah seperempat (tiga anak dan seorang isteri/janda). Pembagian ini juga berlaku seandainya anak itu hanya hidup sedetik. Adapun bagiannya menjadi warisan. Jadi anak yang hidup sedetik dan kemudian meninggal itu menjadi pewaris. Sedang yang menjadi ahli warisnya adalah saudara-saudaranya dan ibunya.

Dengan adanya pasal 2 BW, maka seorang anak yang masih dalam kandungan ibunya sudah dianggap seolah-olah sudah dilahirkan, manakala anggapan ini menjadi  keuntungan si anak. Tapi kalau anak dalam kandungan itu kemudian dilahirkan mati, maka ia dianggap sebagai tak pernah telah ada. Artinya kalau anak (bayi) itu lahir hidup, meskipun hanya sedetik dan ini dapat ditentukan maka ia ketika dalam kandungan dianggap sudah hidup, sehingga dalam kandungannya ia sudah merupakan orang yakni pendukung hak.

Dalam hukum perdata dikatakan bahwa berakhirnya seseorang sebagai pendukung hak dan kewajiban adalah apabila ia meninggal dunia. Artinya selama seseorang masih hidup selama itu pula ia mempunyai kewenangan berhak. Dalam pasal 3 BW dinyatakan : “Tiada suatu hukumanpun mengakibatkan kematian perdata, atau kehilangan segala hak perdata”.

Tetapi ada beberapa faktor yang mempengaruhi kewenangan berhak seseorang yang sifatnya membatasi kewenangan tersebut anatara lain :
1)      Kewarganegaraan : misalnya dalam pasal 21 ayat (1) UUPA disebutkan bahwa warga negara Indonesia yang dapat mempunyai hak milik.
2)      Tempat tinggal : misalnya dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1960 dan pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1964 (tambahan pasal 3a s/d 3e) jo. pasal 10 ayat (2) UUPA disebutkan larangan pemilikan tanah, pertanian oleh orang yang bertempat tinggal diluar kecamatan tempat letak tanahnya.
3)      Kedudukan atau jabatan : misalnya hakim dan pejabat hukum lainnya tidak boleh memperoleh barang-barang yang masih dalam perkara.
4)      Tingkah laku atau perbuatan : misalnya dalam pasal 49 dan 53 UU No. 1 tahun 1974 disebutkan bahwa kekuasaan orang tua dan wali dapat dicabut dengan keputusan pengadilan dalam hal ini ia sangat melalaikan kewajibannya sebagai orang tua/ wali atau berkelakuan buruk sekali.
B.     Ketidak cakapan
Setiap orang adalah sebagai subyek hukum (rechtspersoonlijkheid) atau sebagai pendukung hak dan kewajiban, namun tidak semua orang cakap untuk melakukan perbuatan hukum (rechtsbekwaamheid). Orang-orang yang menurut undang-undang dinyatakan tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum adalah :
1)      Orang-orang yang belum dewasa, yaitu anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan (pasal 1330 BW jo pasal 47 UU No. 1 tahun 1974).
2)      Orang-orang yang ditaruh dibawah pengampunan, yaitu orang-orang dewasa tapi dalam keadaan dungu, gila, mata gelap dan pemboros (pasal 1330 BW jo pasal 433 BW)
3)      Orang-orang yang dilarang undang-undang untuk melakukan perbuatan-perbuatan hukum tertentu : misalnya orang yang dinyatakan pailit (pasal 1330 BW jo UU Kepailitan).

Jadi orang yang cakap untuk melakukan perbuatan hukum adalah orang yang dewasa dan sehat akal fikirannya serta tidak dilarang oleh suatau undang-undang untuk melakukan perbuatan-perbuatan hukum tertentu. Orang-orang yang belum dewasa dan orang-orang yang ditaruh dibawah pengampunan (curatele) dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum diwakili oleh orang tuanya, walinya atau pengampunnya (curator). Sedagkan penyelesaian utang-piutang orang-orang yang dinyatakan pailit dilakukan oleh Balai Harta Peninggalan (Weeskamer). Orang yang cakap untuk melakukan perbuatan hukum (rechtsbekwaamheid) tidak selalu berwenang untuk melakukan perbuatan hukum (rechtsbevoegheid).

C.  Pendewasaan
Pendewasaan diatur pada pasal-pasal 419 s/d 432 BW. Pendewasaan merupakan suatu cara untuk meniadakan keadaan belum dewasa terhadap orang-orang yang belum mencapai umur 21 tahun. Maksudnya adalah memberikan kedudukan hukum (penuh atau terbatas) sebagai orang dewasa kepada orang-orang yang belum dewasa. Pendewasaan penuh hanya diberikan kepada orang-orang yang telah mencapai umur 18 tahun, yang diberikan dengan Keputusan Pengadilan Negeri.
Di dalam UU No. 1 tahun 1974 pasal 47 ayat 1 dan pasal 50 ayat 1 yang menentukan bahwa seseorang yang telah mencapai umur 18 tahun adalah dewasa. Ketentuan UU Perkawinan yang menetapkan umur seseorang dewasa 18 tahun itu dikuatkan oleh M.A dalam putusannya tanggal 2 Desember 1976 No. 477 K/Sip/76 dalam perkara antara Masrul Susanto alias Tan Kim Tjiang vs Nyonya Tjing Kim Ho.

D.  Nama
Masalah nama merupakan hal yang cukup penting, karena nama merupakan identifikasi seseorang sebagai subyek hukum. Bahwa dari nama itu sudah dapat diketahui keturunan siapa orang yang bersangkutan. Hal mana sangat penting dalam urusan pembagian warisan serta soal-soal lain yang berhubungan dengan kekeluargaan. Tentang nama diatur dalam pasal 5a s/d 12 yang menentukan tentang nama-nama, perubahan nama-nama, dan perubahan nama-nama depan. Akan tetapi dengan adanya UU No. 4 tahun 1961 yang mengatur tentang  pergantian nama, maka pasal-pasal BW tentang nama yang telah diatur dalam undang-undang ini tidak berlaku lagi.

E.  Tempat Tinggal
Tempat tinggal (domicile) diatur dalam BW pasal 17 s/d 25, pentingnya ketentuan tentang tempat tinggal adalah untuk menyampaikan gugatan perdata terhadap seseorang. Setiap orang dianggap mempunyai tempat tinggal dimana ia berkediaman pokok. Tetapi bagi orang yang tidak mempunyai tempat kediaman tertentu, maka tepat tinggal dianggap dimana ia sungguh-sungguh berada.

Di dalam undang-undang sering dipakai istilah rumah kematian, ini tidak lain adalah pengertian dari domisili penghabisan dari orang yang meninggal. Pengertian ini penting untuk menentukan beberapa hal mengenai : pengadilan mana yang berwenang untuk mengadili tuntutan si berpiutang dan sebagainya. Sedangkan bagi badan hukum biasanya tidak dikatakan dengan istilah “tempat tinggal/ kediaman” melainkan “tempat kedudukan”. Secara yuridis tempat kedudukan suatu badan hukum ialah tempat dimana pengurusnya menetap.

F.  Keadaan Tidak Hadir
Ketentuan mengenai keadaan tidak di tempat atau keadaan tak hadir (afwezeigheid) termuat dalam pasal 463 s/d 495 BW dan dalam Stb. 1946 No. 137 jo Stb. 1949 No. 451.
Orang yang meninggalkan tempat tinggal tidak kehilangan statusnya sebagai persoon atau sebagai subyek hukum, namun keadaan tidak di tempat orang tersebut menimbulkan ketidak pastian hukum, sehingga oleh karena itu pembentuk undang-undang perlu mengaturnya. Undang-undang mengatur keadaan tidak di tempat atas tiga masa atau tingkatan, yaitu : 
1)      Masa Persiapan (pasal 463 s/d 466 BW)
Dalam masa persiapan (tindakan sementara) tidak perlu ada keraguan apakah orang yang meninggalkan tempat tinggal itu masih hidup atau sudah meninggal dunia, akan tetapi ada alasan yang mendesak guna mengurus seluruh atau sebagian harta kekayaannya atau guna mengadakan seseorang wakil baginya. Dalam hal ini Pengadilan Negeri tempat tinggal orang yang keadaan tidak hadir itu menunjuk Balai Harta Peninggalan (weeskamer) untuk menjadi pengurus harta kekayaan dan segala urusan tersebut. Sekiranya harta kekayaan dan kepentingan orang yang tidak ditempat tidak banyak, maka Pengadilan Negeri dapat memerintahkan kepada seorang atau lebih dari keluarga sedarah atau semenda atau pada isteri atau suaminya.
2)      Masa yang berhubungan dengan pernyataan bahwa orang yang meninggalkan tempat itu mungkin meninggal dunia (pasal 467 s/d 483 BW)
Yaitu setelah 5 tahun sejak keberangkatannya dari tempat tinggalnya atau 5 tahun sejak diperolehnya kabar terakhir yang membuktikan bahwa pada waktu ia masih hidup, setelah diadakan pemanggilan secara umum dengan memuat disurat kabar sebanyak tiga kali. Hak-hak dan kewajiban-kewajiban orang orang yang tidak di tempat beralih kepada ahli warisnya. Tetapi ini hanya bersifat sementara dan dengan pemabatasan-pembatasan.
3)      Masa pewarisan secara definitive (pasal 484 BW)
Adalah masa dimana persangkaan bahwa orang yang tidak di tempat itu telah meninggal dunia semakin kuat yaitu setelah lampau 30 tahun sejak hari pernyataan kemungkinan meninggal dunia atau setelah lampau 100 tahun terhitung sejak hari lahir orang yang tidak di tempat itu.

Meskipun demikian dalam setiap masa itu orang yang tidak di tempat tersebut tetap mempunyai wewenang berhak dan wewenang bertindak atas harta kekayaan yang ditinggalkanya, dimana kalau ia muncul kembali maka hak-hak dan kewajiban-kewajibannya kembali kepadanya dengan pembatasan-pembatasan tertentu (pasal 486 & 487 BW).

2.   Badan Hukum Sebagai Subyek Hukum
Dalam pergaulan hukum, ternyata bukan hanya manusia satu-satunya subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban), tetapi masih ada subyek hukum lain yang sering disebut “Badan Hukum” (rechtspersoon). Sebagaimana halnya subyek hukum manusia, badan hukum ini pun dapat mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban, serta dapat pula mengadakan hubungan-hubungan hukum (rechtsbetrekking/ rechtsverhounding) baik antara badan hukum yang satu dengan badan hukum lain maupun badan hukum dengan orang manusia (natuurlijkpersoon). Karena badan hukum dapat mengadakan perjanjian-perjanjian jual beli, tukar-menukar, sewa-menyewa dan segala macam perbuatan di lapangan harta kekayaan.

Badan hukum adalah pendukung hak dan kewajiban yang tidak berjiwa, sedangkan manusia adalah pendukung hak dan kewajiban yang berjiwa. Oleh karena itu badan hukum tidak dapat dan tidak mungkin berkecimpung di lapangan keluarga seperti mengadakan perkawinan, melahirkan anak dan lain sebagainya. Adanya badan hukum adalah suatu realita yang timbul sebagai suatu kebutuhan hukum dalam pergaulan di tengah-tengah masyarakat. Sebab manusia selain mempunyai kepentingan individual (perseorangan), juga mempunyai kepentingan bersama dan tujuan bersama yang harus diperjuangkan bersama pula. Karena itu mereka berkumpul mempersatukan diri dengan membentuk suatu organisasi dan memilih pengurusnya untuk mewakili mereka. Mereka juga memasukkan harta kekayaan masing-masing menjadi  milik bersama, dan menetapkan peraturan-peraturan intern yang hanya berlaku dikalangan mereka anggota organisasi itu. Dalam hal ini semua orang yang tergabung dalam organisasi mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagai anggota serta dapat bertindak hukum sendiri.

Peraturan tentang badan hukum dalam BW tidak diatur secara lengkap dan sempurna, ketentuan tentang badan hukum hanya termuat pasal 1653 s/d 1665 BW dengan istilah “van zedelijke lichmen” yang dipandang sebagai perjanjian karena itu lalu diatur dalam Buku III tentang perikatan. Badan hukum kalau dilihat dari segi wujudnya maka dapat dibedakan atas 2 macam :
1)      Korporasi (corporatie) adalah gabungan (kumpulan) orang-orang yang dalam pergaulan hukum bertindak bersama-sama sebagai suatu subyek hukum tersendiri. Karena itu korporasi ini merupakan badan hukum yang beranggota, akan tetapi mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban sendiri yang terpisah dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban para anggotanya.
Misalya : PT (NV), perkumpulan asuransi, perkapalan, koperasi, Indonesische Maatschappij op aandelen (IMA) dan sebagainya.
2)      Yayasan (stichting) adalah harta kekayaan yang ditersendirikan untuk tujuan tertentu. Jadi pada yayasan tidak ada anggota, yang ada hanyalah pengurusnya.

Badan Hukum dapat pula dibedakan atas 2 jenis yakni :
1)      Badan hukum publik
Berdasarkan terjadinya badan hukum publik didirikan oleh Pemerintah / Negara dan lapangan pekerjaannya untuk kepentingan umum. Misalnya : Negara RI, Daerah Tingkat I, Daerah Tingkat II/ Kotamadya dan Bank-bank Negara.
2)      Badan hukum privat
Berdasarkan terjadinya badan hukum privat oleh perseorangan, sedangkan lapangan pekerjaannya untuk kepentingan perseorangan. Misalnya : Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Perkapalan, Yayasan dan lain-lain.
Di Indonesia , syarat mutlak untuk diakui sebagai badan hukum, himpunan/ perkumpulan/ badan itu harus mendapat izin dari Pemerintah cq. Departemen Kehakiman (pasal 1 Stb. 1870 No. 64). Badan hukum adalah subyek hukum yang tidak berjiwa seperti manusia, karena itu badan hukum tidak dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum sendiri, melainkan harus diwakili oleh orang-orang manusia biasa. Namun orang-orang ini bertindak bukan untuk dirinya sendiri, tetapi untuk atas nama badan hukum. Orang-orang yang bertindak untuk atas nama badan hukum ini disebut “organ” (alat perlengkapan seperti pengurus, direksi dan sebagainya) dari badan hukum yang merupakan unsur penting dari organisasi badan hukum itu sendiri. Tindakan organ dari badan hukum ini ditentukan dalam anggaran dasar badan hukum yang bersangkutan maupun peraturan-peraturan lainnya. Dengan demikian organ badan hukum tersebut tidak dapat berbuat sewenang-wenang, tetapi dibatasi sedemikian oleh ketentuan-ketentuan intern yang berlaku dalam badan hukum itu baik yang termuat dalam anggaran dasar maupun peraturan-peraturan lainnya.
Tindakan organ badan hukum yang melampaui batas-batas yang telah ditentukan, tidak menjadi tanggung jawab badan hukum, tetapi menjadi tanggung jawab pribadi organ yang bertindak melampaui batas itu, terkecuali tindakan itu menguntungkan badan hukum, atau organ yang lebih tinggi kedudukannya kemudian menyetujui tindakan itu. Dan persetujuan organ yang kedudukannya lebih tinggi ini harus masih dalam batas-batas kompetensinya. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam pasal 1656 BW.
Jadi jelas dalam hal organ bertindak diluar wewenangnya, maka badan hukum tidak dapat mempertanggung jawabkan atas segala akibatnya, tetapi organlah yang bertanggung jawab secara pribadi terhadap pihak ketiga yang dirugikan. Dengan sendirinya badan hukum yang semula diwakili organ itu tidak terikat dan tidak dapat dimintakan pertanggungjawabannya oleh pihak ketiga.

Lain halnya kalau organ itu bertindak masih berada dalam batas-batas wewenang yang diberikan kepadanya, meskipun terjadi kesalahan yang dapat dikatakan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad), badan hukum tetap bertanggung jawab menurut pasal 1365 BW. Demikian pendapat sebagian besar ahli-ahli hukum seperti Paul Scholten.

III.            HUKUM KELUARGA (FAMILIERECHT)
1.      Perkawinan.
A.    Pengertian Perkawinan
Perkawinan secara sadar atau tidak adalah sarana pengembangan hidup manusia, sehingga kelangsungan hidup manusia dapat dilestarikan. Menurut Undang-undang No. 1 tahun 1974 pasal 1 : Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam rumusan perkawinan menurut Undang-undang No. 1 tahun 1974 itu tercantum juga tujuan perkawinan yaitu : untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal. Ini berarti bahwa perkawinan dilangsungkan bukan untuk sementara atau untuk jangka waktu tertentu yang direncanakan, dan tidak boleh diputus begitu saja. Karenanya tidak diperkenankan perkawinan yang hanya dilangsungkan untuk sementara waktu saja seperti kawin kontrak. Pemutusan perkawinan dengan perceraian hanya diperbolehkan dalam keadaan yang sangat terpaksa.
Yang dimaksud ikatan lahir bathin yang merupakan ikatan antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami-isteri, adalah satu sikap yang jelas bersifat menerapkan azas monogamy yang secara formil haruslah dan wajib diikatkan pada ikatan perkawinan yang sah dalam hubungan individu masing-masing dan disaksikan oleh masyarakat. Yang menghendaki secara sungguh-sungguh niat untuk hidup bersama dengan tujuan membentuk keluarga/ rumah tangga yang bahagia dan kekal.
Dalam rumusan perkawinan yang dinyatakan secara tegas bahwa pembentukan keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berarti bahwa perkawinan harus berdasarkan agama dan kepercayaan masing-masing. Oleh karena itulah dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 1 tahun 1974 dinyatakan : Perkawinan adalah sah , apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Ayat (2) menentukan : bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku.
Maka kesan yang dapat ditarik, bahwa demikian tegas ketentuan pasal tersebut yang memang dimaksudkan untuk diterapkan bagi tiap-tiap warga Negara Indonesia. Unifikasi yang tertuang dalam UU No. 1 tahun 1974 ini mempunyai sifat yang sangat istemewa oleh karena yang diatur adalah tentang perkawinan, sedang tentang perkawinan itu sendiri mempunyai hubungan yang sangat erat dengan agama/ kerohanian sehingga dapat dikatakan, bahwa perkawinan bukan saja menyangkut unsur lahiriah/ jasmaniah, namun juga menyangkut unsur-unsur bathiniah/ rohaniah, sehingga perkawinan juga dimohon rahmat, berkat dan ridho Allah Yang Maha Esa.

                  B.Syarat-syarat Perkawinan
Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melangsugkan perkawinan menurut Undang-undang  No. 1 tahun  1974   adalah   sebagaimana   yang  disebutkan   dalam
 pasal 6 – 11 yaitu :
1)      Adanya persetujuan kedua calon mempelai (pasal 6 ayat 1) :
Syarat perkawinan ini memberikan jaminan agar tidak terjadi lagi adanya perkawinan paksa dalam masyarakat kita. Ketentuan ini sudah selayaknya mengingat masalah perkawinan sebenarnya meruapakan urusan pribadi seseorang sebagai sebagian daripada hak asasi manusia. Sehingga oleh karena itu maka sudah seharusnya apabila urusan perkawinan ini lebih banyak diserahkan kepada keinginan masing-masing pribadi untuk menentukan pilihan sendiri siapa yang akan dijadikan kawan hidupnya dalam berumah tangga.
2)      Adanya izin kedua orang tua/ wali bagi calon mempelai yang belum berusia 21 tahun (pasal 6 ayat 2 – 6):
Ketentuan UU No. 1 tahun 1974 yang mensyaratkan adanya izin kedua orang tua/ wali untuk melangsungkan perkawinan bagi yang belum berusia 21 tahun ini memang sudah selayaknya dan ini sesuai dengan tatakrama masyarakat kita sebagai orang Timur. Karena dalam masyarakat kita mempunyai rasa kekeluargaan yang demikian kuat terutama hubungan antara seorang anak dengan kedua orang tuanya/ keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas, maka perkawinan pun merupakan juga urusan keluarga. Lebih-lebih yang akan melangsungkan perkawinan tersebut adalah anak yang belum berusia 21 tahun, yang belum banyak pengalaman dan belum pernah merasakan suka dukanya berkeluarga (berumah tangga), karenanya sudah seharusnya sebelum melangsungkan perkawinan ada izin lebih dahulu dari kedua orang tua/ wali.
3)      Usia calon mempelai pria sudah mencapai 19 tahun dan usia calon mempelai wanita sudah mencapai 16 tahun (pasal 7 ayat 1):
Ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya perkawinan anak-anak yang masih dibawah umur. Dengan adanya ketentuan pembatasan umur calon mempelai ini dimaksudkan agar calon suami isteri yang akan melangsungkan perkawinan sudah matang jiwa raganya, sehingga dapat membina rumah tangga dengan sebaik-baiknya tanpa berakhir dengan perceraian serta mendapat keturunan yang baik dan sehat. Kecuali itu ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga kesehatan suami isteri serta pengendalian angka kelahiran.

Penyimpangan terhadap ketentuan ini hanya dimungkinkan dengan meminta dispensasi kepada Pengadilan atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita.
Dalam hal ini Undang-undang tidak menyebutkan apa saja yang dapat dijadikan alasan untuk memberi dispensasi ini. Oleh karena itu maka tiap-tiap keadaan pada setiap kasus akan dipertimbangkan oleh Pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk. Sebagai misal calon mempelai wanita yang belum berusia 10 tahun telah hamil, maka untuk mencegah kenistaan wanita tersebut ia harus segera dikawinkan dan agar supaya anak yang dilahirkannya kelak mempunyai bapak sehingga tidak dinamakan anak haram jadah.
4)      Antara calon mempelai pria dan calon mempelai wanita tidak dalam hubungan darah/ keluarga yang tidak boleh kawin (pasal 8) :
Pada dasarnya larangan untuk melangsungkan perkawinan karena hubungan darah / keluarga yang dekat seperti yang disebut pasal 8 Undang-undang No. 1 tahun 1974 ini terdapat juga dalam system hukum agama islam, BW maupun HOCI, akan tetapi karena dalam pasal 8 UU No. 1 tahun 1974 itu dinyatakan bahwa hubungan yang dilarang kawin juga adalah hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang kawin, maka larangan kawin dalam undang-undang perkawinan tersebut mungkin akan bertambah dengan larangan-larangan kawin menurut hukum agama atau peraturan lain tersebut. Ketentuan yang demikian membuktikan bahwa Undang-undang No. 1 tahun 1974 telah menghormati sepenuhnya agama dan kepercayaan dalam masyarakat. Oleh karena itu Prof. Dr. Hazairin, SH. dalam bukunya Tinjauan Mengenai Undang-undang No. 1 tahun 1974 menyatakan undang-undang perkawinan itu sebagai “suatu unifikasi yang unik dengan menghormati secara penuh adanya variasi berdasarkan agama dan kepercayaan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
5)      Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan pihak lain (pasal 9)
Dalam pasal 9 UU No. 1 tahun 1974 menyatakan : Seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, kecuali dalam hal yang tersebut pada pasal 3 ayat 2 dan pasal 4.
Pasal 3 menyatakan :
1.      Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri, seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
2.      Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Polygami menurut UU No. 1 tahun 1974 hanya diperuntukan bagi mereka yang hukum dan agamanya mengizinkan seorang suami beristeri lebih dari seorang.
Namun demikian perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang isteri, meskipun hal itu dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan, hanya dapat dilakukan apabila dipenuhi berbagai persyaratan tertentu dan diputuskan oleh Pengadilan. Oleh karena itu polygami tidak dapat dilakukan oleh setiap orang dengan sekehendak hati atau asal dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan saja, tetapi polygami hanya dapat dilakukan setelah ada izin dari Pengadilan. Untuk ini yang bersangkutan wajib terlebih dahulu mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pengadilan di daerah tempat tinggal pemohon. Pengadilan hanya memberikan izin kepada seorang suami untuk melakukan polygami apabila ada alasan yang dapat dibenarkan dan telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. (pasal 4 ayat 2 dan pasal 5 ayat 1 UU No. 1 tahun 1974).
Bagi pegawai negeri sipil pria yang ingin melakukan polygami dan pegawai negeri sipil wanita yang ingin menjadi isteri kedua/ ketiga/ keempat, selain harus mengindahkan ketentuan umum seperti yang diatur dalam UU No. 1 tahun 1974 dan Peraturan Pemrintah No. 9 tahun 1975 ini, juga harus mengindahkan ketentuan-ketentuan yang khusus yang termuat dalam Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1983 tentang izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil yang diundangkan tanggal 21 April 1983.
6)      Bagi suami isteri yang telah bercerai, lalu kawin lagi dan bercerai lagi untuk kedua kalinya, agama dan kepercayaan mereka tidak melarang mereka kawin untuk ketiga kalinya (pasal 10) :
Dalam pasal 10 menyatakan : Apabila suami dan isteri yang telah bercerai kawin lagi satu dengan yang lain dan bercerai lagi untuk kedua kalinya, maka diantara mereka tidak boleh dilangsungkan perkawinan lagi, sepanjang hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain
Dalam islam, suami isteri yang telah bercerai dua kali, masih diperbolehkan untuk kawin ketiga kalinya. Akan tetapi bilamana mereka bercerai lagi untuk ketiga kalinya, maka mereka tidak boleh kawin lagi, kecuali bekas isteri yang telah bercerai tiga kali tersebut kawin dengan lelaki lain dan kemudian bercerai maka dia boleh melakukan perkawinan kembali dengan bekas isterinya yang pernah bercerai tiga kali.

7)      Tidak berada dalam waktu tunggu bagi calon mempelai wanita yang janda.
Dalam pasal 11 UU No. 1 tahun 1974 ditentukan bahwa wanita yang putus perkawinannya, tidak boleh begitu saja kawin lagi dengan lelaki lain, akan tetapi harus menunggu sampai waktu tunggu itu habis.
Menurut pasal 39 Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975, waktu tunggu tersebut :
1.      Waktu tunggu bagi seorang janda sebagai dimaksud dalam pasal 11 ayat 2 undang-undang ditentukan sebagai berikut :
a.       Apabila perkawinan putus karena kematian, waktu tunggu ditetapkan 130 (seratus tiga puluh) hari.
b.      Apabila perkawinan putus karena perceraian, waktu tunggu bagi yang masih berdatang bulan ditetapkan 3 (tiga) kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari dan bagi yang tidak berdatang bulan ditetapkan 90 (sembilan puluh) hari.
c.       Apabila perkawinan putus sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.
2.      Tidak ada waktu tunggu bagi janda yang putus perkawinan karena perceraian sedang antara janda tersebut dengan bekas suaminya belum pernah terjadi hubungan kelamin.
3.      Bagi perkawinan yang putus karena perceraian, tenggang waktu tunggu di hitung sejak jatuhnya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap sedangkan bagi perkawinan yang putus karena kematian tenggang waktu tunggu dihitung sejak kematian suami.
Ratio dari perturan ini adalah untuk menentukan dengan pasti siapa ayah dari anak yang lahir selama tenggang waktu tunggu itu.

B.     Pencatatan dan Tatacara Perkawinan
Setiap orang yang akan melangsungkan perkawinan harus memberitahukan kehendaknya itu kepada Pegawai Pencatat Perkawinan. Bagi yang beragama islam ialah Pegawai Pencatat Nikah, Talak dan Rujuk sedangkan bagi yang bukan beragama islam ialah Kantor Catatan Sipil atau Instansi/ Pejabat yang membantunya. Pemberitahuan ini harus dilakukan secara lisan oleh salah seorang atau kedua calon mempelai atau orang tuanya atau walinya atau diwakilkan kepada orang lain. Apabila pemberitahuan secara lisan tidak mungkin dilakukan maka pemberitahuan dapat dilakukan secara tertulis. Dalam hal pemberitahuan diwakilkan kepada orang lain, maka orang tersebut harus ditunjuk berdasarkan kuasa khusus.

Pemberitahuan harus sudah disampaikan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sebelum perkawinan itu dilangsungkan, kecuali disebabkan sesuatu alasan yang penting maka pemberitahuan itu dapat kurang dari 10 (sepuluh) hari misalnya salah seorang dari kedua calon mempelai akan segera pergi keluar negeri untuk melakukan tugas Negara yaitu dengan mengajukan permohonan dispensasi kepada Bupati Kepala Daerah cq Camat setempat. Setelah Pegawai Pencatat menerima pemberitahuan akan melangsungkan perkawinan, maka Pegawai Pencatat Perkawinan harus melakukan penelitian. Apakah syarat-syarat perkawinan telah dipenuhi semua dan apakah tidak terdapat halangan perkawinan menurut undang-undang . Selain itu juga Pegawai Pencatat Perkawinan juga meneliti tentang hal-hal yang disebut dalam pasal 6 ayat 2 PP No. 9 tahun 1975. Apabila semua ketentuan tentang pemberitahuan dan penelitian telah dilakukan, ternyata tidak ada sesuatu halangan dan semua syarat-syarat perkawinan telah dipenuhi, maka Pegawai Pencatat kemudian melakukan pengumuman tentang pemberitahuan kehendak melangsungkan perkawinan tersebut, dengan menempelkan surat pengumuman menurut bentuk yang ditetapkan Kantor Catatan Perkawinan yang daerah hukumnya meliputi wilayah tempat perkawinan akan dilangsungkan dan tempat kediaman masing-masing calon mempelai, pada suatu tempat yang sudah ditentukan dan mudah dibaca oleh umum.

Maksud diadakan pengumuman ini adalah untuk memberi kesempatan kepada umum untuk mengetahui dan mengajukan keberatan-keberatan bagi dilangsungkannya suatu perkawinan apabila yang demikian itu diketahuinya bertentangan dengan hukum agamanya dan kepercayaannya itu yang bersangkutan atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perkawinan dilangsungkan setelah hari kesepuluh sejak pengumuman kehendak melangsungkan perkawinan dilakukan oleh Pegawai Pencatat.

Tatacara perkawinan dilakukan menurut masing-masing hukum agama dan kepercayaan orang yang melangsungkan perkawinan itu. Dengan mengindahkan tatacara perkawinan menurut masing-masing hukum agamanya dan kepercayaannya itu, perkawinan dilaksanakan dihadapan Pegawai Pencatat dan dihadiri oleh dua orang saksi. Sesaat sesudah dilangsungkan perkawinan, kedua mempelai menanda-tangani akta perkawinan yang telah disiapkan oleh Pegawai Pencatat berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dengan ditanda-tanganinya akta perkawinan tersebut, maka perkawinan itu telah tercatat secara resmi. Akta perkawinan ini dibuat rangkap dua, helai pertama disimpan oleh Pegawai Pencatat, helai kedua disimpan pada Panitera Pengadilan dalam wilayah Kantor Pencatat Perkawinan itu berada, sedangkan suami-isteri masing-masing diberikan kutipannya.

C.    Keabsahan Perkawinan
Undang-undang No. 1 tahun 1974 dalam pasal 2 ayat 1 menyatakan :
“Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”. Yang dimaksud dengan hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu termasuk ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi golongan agamanya dan kepercayaanya itu sepanjang tidak bertentangan atau tidak ditentukan lain dalam Undang-undang ini.

Perkawinan menurut Undang-undang No. 1 tahun 1974 tidak hanya sekedar sebagai suatu perbuatan hukum yang menimbulkan akibat-akibat hukum, akan tetapi juga merupakan perbuatan keagamaan, sehingga sah tidaknya suatu perkawinan ditentukan menurut agama dan kepercayaan masing-masing orang yang melangsungkan perkawinan.

Oleh karena itu maka sah tidaknya suatu perkawinan menurut Undang-undang No. 1 tahun 1974 diukur dengan ketentuan hukum agama dan kepercayaan masing-masing orang yang melangsungkan perkawinan. Suatu perkawinan adalah sah apabila dilakukan dengan memenuhi syarat dan rukun hukum agamanya dan kepercayaannya itu. Demikianlah kebanyakan pendapat para ahli hukum dan sarjana hukum yang dianut oleh umat islam Indonesia. Sehingga menurut pendapat ini, pencatatan perkawinan hanyalah merupakan tindakan administratif belaka, bukan menentukan sah tidaknya perkawinan. Akan tetapi para ahli dan sarjana hukum serta golongan yang selama ini tunduk dan melaksanakan Perkawinan berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam BW dan HOCI, dimana perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta perkawinan mempunyai pendapat lain yang menyatakan bahwa pencatatan perkawinan menentukan sah tidaknya perkawinan.

Menurut pendapat ini, kedua ayat dari pasal 2 UU No. 1 tahun 1974 tersebut harus dibaca sebagai satu kesatuan. Artinya perkawinan yang dilangsungkan menurut agama dan kepercayaan itu segera disusul dengan pencatatan, karena sebagaimana ditentukan pasal 100 BW dan pasal 34 HOCI, akta perkawinan adalah bukti satu-satunya suatu perkawinan.

D.    Pencegahan Perkawinan
Dalam Undang-undang No 1 tahun 1974 pencegahan perkawinan diatur pada pasal 13 s/d 21, perkawinan dapat dicegah apabila ada pihak yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan atau tidak memenuhi prosedur yang ditentukan.

Orang-orang yang dapat mencegah perkawinan adalah :
1.      Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan kebawah dari salah seorang calon mempelai.
2.      Saudara dari salah seorang calon mempelai.
3.      Wali nikah dari salah seorang calon mempelai.
4.      Wali dari salah seorang calon mempelai.
5.      Pengampu dari salah seorang calon mempelai.
6.      Pihak-pihak yang berkepentingan.
7.      Suami atau isteri dari salah satu seorang calon mempelai.
8.      Pejabat yang ditunjuk.

Pencegahan perkawinan diajukan kepada Pengadilan dalam daerah hukum dimana perkawinan akan dilangsungkan dengan memberitahukan juga kepada Pegawai Pencatat Perkawinan. Kemudian Pegawai Pencatat Perkawinan memberitahukan mengenai permohonan pencegahan perkawinan termaksud kepada calon mempelai. Penolakan terhadap salah satu pihak yang ingin melangsungkan perkawinan tersebut dituangkan dalam suatu surat keterangan yang disertai dengan alasan-alasan penolakannya.

Para pihak yang perkawinanya ditolak berhak mengajukan permohonan kepada Pengadilan di dalam daerah dimana Pegawai Pencatat Perkawinan yang melakukan penolakan itu berkedudukan untuk memberikan keputusan, dengan menyerahkan surat keterangan penolakan tersebut. Pengadilan akan memeriksa perkaranya dengan cara singkat dan akan memberikan ketetapan, apakah akan menguatkan atau mencabut penolakan tersebut. Jika ketetapan Pengadilan mencabut penolakan itu maka Pegawai Pencatat Perkawinan harus melangsungkan perkawinan. Akan tetapi jika ketetapan Pengadilan menguatkan penolakan maka perkawinan yang ingin dilangsungkan tetap tidak dapat dilangsungkan. Namun ketetapan Pengadilan ini hilang kekuatannya, jika halangan-halangan yang mengakibatkan penolakan tersebut telah hilang, dan para pihak yang ingin melangsungkan perkawinan dapat mengulangi pemberitahuan tentang kehendak mereka. Selama orang berada dalam keadaan pencegahan perkawinan, selama itu pula ia tidak dapat melangsungkan perkawinan sebelum pencegahan perkawinan itu dicabut, baik dengan ketetapan Pengadilan maupun ditarik kembali oleh si pemohon.


E.     Pembatalan Perkawinan
Diatur dalam Undang-undang No.1 tahun 1974 pasal 22 s/d 28, yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 pasal 37 s/d 38.
Dalam pasal 22 UU No. 1 tahun 1974 menyatakan : “Perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak dapat memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan”. Dalam penjelasannya disebutkan : pengertian “dapat” pada pasal ini diartikan bisa batal atau bisa tidak batal, bilamana ketentuan hukum agamanya masing-masing tidak menentukan lain.
Dengan demikian alasan untuk mencegah perkawinan dan alasan untuk membatalkan perkawinan mengadung persamaan, yakni apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. Permohonan pembatalan perkawinan harus disampaikan kepada Pengadilan daerah hukum dimana perkawinan yang dimohonkan pembatalannya itu dilangsungkan atau di tempat tinggal suami isteri, suami atau isteri (pasal 24 UU No. 1 tahun 1974). Khusus dalam hubungan suami isteri, seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan, dalam hal perkawinan itu dilangsungkan dibawah ancaman yang melanggar hukum atau apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau isteri. Yang dimaksud salah sangka disini bukannya salah sangka mengenai identitas seseorang, pangkat kedudukan, kekayaan dan sebagainya melainkan salah sangka mengenai diri suami isteri. Bilamana dalam jangka waktu 6 bulan setelah tidak adanya ancman lagi atau salah sangka itu menyadari dirinya, masih tetap hidup sebagai suami isteri dan tidak menggunakan haknya untuk mengajukan pembatalan, maka haknya itu gugur.

Tatacara mengajukan permohonan pembatalan perkawinan dilakukan sesuai dengan tatacara mengajukan gugatan perceraian (pasal 38 ayat 2 PP No. 9/1975). Batalnya suatu perkawinan dimulai setelah keputusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan.   
  
2.      Akibat Hukum Perkawinan.
A.     Hak dan Kewajiban suami isteri
Sebagai suatu hubungan hukum, perkawinan menimbulkan hak dan kewajiban suami isteri. Yang dimaksud dengan “hak” ialah sesuatu yang merupakan milik atau dapat dimiliki oleh suami atau isteri yang timbul karena perkawinannya. Sedangkan yang dimaksud dengan “kewajiban” ialah sesuatu yang harus dilakukan atau diadakan oleh suami atau isteri untuk memenuhi hak dari pihak yang lain.

Dalam Undang-undang No. 1 tahun 1974, Hak dan Kewajiban suami isteri diatur pada pasal 30 s/d 34 yang menentukan secara garis besar sebagai berikut :
1.      Suami isteri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat.
2.      Suami isteri wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir bathin yang satu kepada yang lain.
3.      Hak dan kedudukan isteri seimbang dengan hak dan kewajiban suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.
4.      Suami isteri sama-sama berhak untuk melakukan perbuatan hukum.
5.      Suami adalah kepala rumah tangga dan isteri ibu rumah tangga. Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, dan isteri wajib mengurus rumah tangga dengan sebaik-baiknya.
6.      Suami isteri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap, yang ditentukan secara bersama.

Jika suami atau isteri melalaikan kewajibnya, maka masing-masing dapat menuntutnya terhadap pihak lain dengan cara mengajukan gugatan kepada Pengadilan.

B.     Harta Benda dalam Perkawinan
Adanya harta benda dalam perkawinan disebabkan karena terjadinya perkawinan. Sebagai dasar untuk melangsungkan kehidupan daripada rumah tangga sudah tentu tidak bisa dilepaskan dari soal materi. Bagaimanapun sederhananya hidup seseorang, dasarnya adalah materi juga, yaitu berupa uang ataupun barang. Lain daripada itu jika keluarga itu dikaruniai anak/ keturunan, maka justru dari harta perkawinan itulah yang kelak dipakai sebagai dasar pewarisan bagi anak-anaknya, jika anak-anaknya akan “mentas” atau “kawin” atau sebagai materi yang akan dipakai sebagai penyambung hidup mereka.

Harta benda dalam perkawinan diatur dalam Undang-undang No. 1 tahun 1974 pasal 35 s/d 37. dalam pasal 35 disebutkan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Sedangkan harta bawaan masing-2 suami dan isteri, serta harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing, kecuali ditentukan lain yaitu dijadikan harta bersama. Untuk menentukan lain ini, suami isteri dapat mengadakan “perjanjian perkawinan” yang dibuat secara tertulis dan disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan.

Perjanjian perkawinan ini tidak boleh melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan. Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat dirubah, kecuali bila suami isteri yang bersangkutan sepakat untuk merubahnya, namun dengan tidak merugikan pihak ketiga (pasal 29 UU No. 1 tahun 1974).
Adanya hak suami dan isteri mempergunakan atau memakai harta bersama dengan persetujuan kedua belah pihak secara timbal balik adalah sudah sewajarnya mengingat bahwa hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat dimana masing-masing berhak untuk melakukan perbuatan hukum (pasal 31 UU No. 1 tahun 1974).

Selanjutnya dalam Undang-undang No. 1 tahun 1974 ditentukan, apabila perkawinan putus maka harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Yang dimaksud “hukumnya” masing-masing itu adalah hukum agama, hukum adat dan hukum-hukum lainnya.

C.     Kedudukan Anak
Mengenai anak dalam Undang-undang No. 1 tahun 1974 diatur pada pasal 42 s/d 44 dan pasal 55. dalam pasal 42 disebutkan bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Hal ini berarti bahwa anak yang lahir diluar perkawinan yang sah bukanlah anak yang sah. Ini membawa konsekuensi dalam bidang perwarisan. Sebab anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya (pasal 43).

Dengan demikian anak yang lahir diluar perkawinan itu hanya dapat mewarisi harta benda yang ditinggalkan ibunya dan keluarga ibunya, namun tidak dapat mewarisi harta benda yang ditinggalkan ayahnya dan keluarga ayahnya. Dalam pasal 44 dinyatakan bahwa seorang suami dapat menyangkal sahnya anak yang dilahirkan isterinya, bilamana ia dapat membuktikan bahwa isterinya telah berbuat zina dan anak itu akibat daripada perzinaan tersebut. Pengadilan memberikan keputusan sah tidaknya anak yang disangkal itu atas permintaan yang berkepentingan dengan lebih dahulu mewajibkan yang berkepentingan mengucapkan sumpah.


Sedangkan dalam pasal 55 Undang-undang No. 1 tahun 1974 menentukan :
1)      Asal usul seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan akte kelahiran yang autentik, yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang.
2)      Bila akte kelahiran tersebut dalam ayat 1 pasal ini tidak ada, maka Pengadilan dapat mengeluarkan penetapan tentang asal usul seorang anak setelah diadakan pemeriksaan yang teliti berdasarkan bukti-bukti yang memenuhi syarat.
3)      Atas dasar ketentuan Pengadilan tersebut ayat 2 pasal ini, maka instansi pencatat kelahiran yang ada dalam daerah hukum Pengadilan yang bersangkutan mengeluarkan akte kelahiran bagi anak yang bersangkutan.

D.    Hak dan Kewajiban antara Orang Tua dan Anak
Hak dan kewajiban antara orang tua dan anak-anaknya dalam Undang-undang No. 1 tahun 1974 diatur pada pasal 45 s/d 49. Dalam suatu perkawinan apabila ia memperoleh keturunan (anak), maka perkawinan tersebut tidak hanya menimbulkan hak dan kewajiban antara suami dan isteri, akan tetapi juga menimbulkan hak dan kewajiban antara suami isteri yang bersangkutan sebagai orang tua dan anak-anaknya.

Tujuan menmbentuk keluarga bahagia sebagaimana tersebut dalam pasal 1 UU No. 1 tahun 1974 mengandung makna pula bahwa hal itu erat hubungannya dengan keturunan, yang pula merupakan tujuan perkawinan, pemeliharaan dan pendidikan menjadi hak dan kewajiban orang tua. Dan ini dipertegas dalam pasal 45 yaitu : mengatakan bahwa kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak mereka dengan sebaik-baiknya, sampai anak itu kawin atau berdiri sendiri. Kewajiban ini berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua itu putus. Sedang dalam pasal 49 mengatur masalah bilamana orang tua sampai melalaikan kewajiban terhadap anaknya dan ia berkelakuan sangat buruk sekali maka Pengadilan atas permintaan dari yang tersebut dalam pasal itu dapat mencabut kekuasaan terhadap anak-anaknya untuk jangka waktu tertentu. Kekuasaan orang tua yang dicabut ini tidak termasuk kekuasaan sebagai “wali nikah”. Meskipun orang tua dicabut kekuasaannya, namun mereka masih  tetap berkewajiban untuk memberi biaya pemeliharaan anaknya tersebut.


Sebaliknya, anak tidak hanya mempunyai hak terhadap orang tuanya, akan tetapi juga mempunyai kewajiban. Kewajiban anak yang utama terhadap orang tuanya adalah menghormati dan mentaati kehendak yang baik dari orang tuanya. Dan bilamana anak telah dewasa, ia wajib memelihara orang tuanya dengan sebaik-baiknya menurut kemampuannya. Bahkan anak juga berkewajiban untuk memelihara keluarga dalam garis lurus keatas, bila mereka ini memerlukan bantuannya (pasal 46).

Dengan demikian terlihat adanya hak dan kewajiban secara timbal balik antara kedua orang tua dengan anak-anaknya.

E.     Perwalian
Perwalian diatur dalam pasal 50 s/d 54 Undang-undang No. 1 tahun 1974, yang mempunyai kaitan erat dengan pasal 48 dan 49 yang mengatur tentang kekuasaan orang tua dan pembatasannya. Dalam pasal 49 dikatakan bahwa kekuasaan salah seorang dari orang tua dapat dicabut dengan keputusan Pengadilan atas permintaan orang tua yang lain. Dari ketentuan pasal 49 ini dapat ditafsirkan, bahwa kekuasaan orang tua terhadap anak dapat dijalankan hanya oleh seorang dari kedua orang tua si anak. Perwalian hanya ada bilamana terhadap seorang atau beberapa orang anak tidak berada dibawah kekuasaan orang tuanya sama sekali. Seperti yang dikatakan pasal 50 ayat 1 : “Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua, berada dibawah kekuasaan wali”.

Dengan demikian maka putusnya perkawinan antara kedua orang tua, meninggalnya salah seorang dari kedua orang tua, tidak dengan sendirinya mengakibatkan anak berada dibawah kekuasaan wali. Kecuali apabila dalam putusnya perkawinan, kedua orang tua telah menyerahkan anaknya dibawah kekuasaan wali. Atau kedua orang tua meninggal dunia atau kedua orang tua dicabut kekuasaannya terhadap anaknya, maka dengan sendirinya anak berada dibawah kekuasaan wali. Perwalian ini tidak hanya mengenai diri pribadi anak yang bersangkutan, akan tetapi juga mengenai harta bendanya.


Wali dapat ditunjuk oleh salah seorang dari kedua orang tua yang menjalankan kekuasaan orang tua, sebelum ia meninggal dunia, baik dengan surat wasiat maupun dengan lisan dihadapan dua orang saksi. Wali sedapat mungkin diambil dari keluarga anak tersebut atau orang lain yang sudah dewasa, berpikiran sehat, adil, jujur dan berkelakuan baik (pasal 51 ayat 1 dan 2).
Kekuasaan wali terhadap anak dibawah perwalian dapat dicabut dengan keputusan Pengadilan, baik atas permintaan orang tuanya (kalau masih hidup) maupun keluarga dalam garis lurus ke atas dan saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang, karena melalaikan kewajibannya sebagai wali atau berkelakuan buruk sekali (pasal 53 jo 49).

Apabila seorang wali dicabut kekuasaannya sebagai wali, maka Pengadilan menunjuk orang lain sebagai penggantinya. Orang tua yang dicabut kekuasaannya terhadap anaknya masih tetap berkewajiban untuk memberikan biaya pemeliharaan anaknya. Sedangkan wali yang dicabut kekuasaannya sebagai wali, tidak lagi bertanggung jawab terhadap pemeliharaan dan pendidikan anak yang berada dibawah kekuasaannya. Selain berakhirnya perwalian karena dicabut oleh Pengadilan, perwalian juga berakhir bilamana anak yang berada dibawah perwalian tersebut telah dewasa (bermur 18 tahun) atau melangsungkan perkawinan.

3.      Putusnya Perkawinan.
Sebab-sebab putusnya perkawinan disebutkan dalam pasal 38 Undang-undang No. 1 tahun 1974 adalah :

1.      Kematian
Putusnya perkawinan karena kematian adalah putusnya perkawinan karena matinya salah satu pihak (suami atau isteri). Sejak saat matinya salah satu pihak itulah putusnya perkawinan terjadi, yakni terjadi dengan sendirinya. Dan untuk kepastian hukum, surat keterangan tentang matinya seseorang ini agaknya sangat penting bagi seseorang yang telah kematian suami atau isteri, sebagai bukti otentik untuk melangsungkan perkawinan lagi misalnya.

2.      Perceraian
Putusnya perkawinan karena perceraian adalah putusnya perkawinan karena dinyatakannya talak oleh seorang suami terhadap isterinya yang perkawinannya dilakukan menurut agama Islam. Putusnya perkawinan karena perceraian ini dapat juga disebut “cerai talak”.

Perceraian ini hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan, setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Untuk dapat melakukan perceraian ini harus ada alasan yang dapat dibenarkan (pasal 39). Selanjutnya tatacara perceraian ini diatur dalam PP No. 9 tahun 1975 pasal 14 s/d 18 dan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Agama No. 3 tahun 1975 tentang Kewajiban Pegawai Pencatat Nikah dan Tata Kerja Pengadilan Agama pada pasal 28 dan 29.

Perceraian dengan cara talak itu terjadi, terhitung sejak saat diikrarkan di depan sidang Pengadilan Agama (pasal 18 PP No. 9 tahun 1975).

3.      Atas Keputusan Pengadilan
Putusnya perkawinan atas keputusan Pengadilan adalah putusnya perkawinan karena gugatan perceraian isteri terhadap suaminya yang melangsungkan perkawinan menurut agama Islam atau karena gugatan perceraian suami atau isteri yang melangsungkan perkawinan menurut agama dan kepercayaan bukan Islam, gugatan perceraian mana dikabulkan Pengadilan dengan suatu keputusan. Putusnya perkawinan karena keputusan Pengadilan ini disebut juga dengan istilah “cerai gugat’. Gugatan perceraian isteri terhadap suaminya yang melangsungkan perkawinan menurut agama Islam diajukan kepada Pengadilan Agama. Sedangkan gugatan perceraian isteri atau suami terhadap pihak lain yang melangsungkan perkawinan menurut agama dan kepercayaan bukan Islam diajukan kepada Pengadilan Negeri.

Akibat Putusnya Perkawinan
Bila perkawinan putus karena perceraian, bekas suami isteri yang bersangkutan yang merupakan ayah dan ibu dari anak-anaknya, tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata untuk kepentingan anak-anaknya. Bila terjadi perselisihan mengenai anak-anak tersebut, Pengadilan memberikan keputusan ikut bersama siapa anak-anak itu (pasal 41 ayat 1).

Meskipun mungkin anak-anak itu ikut bersama ibunya, namun ayahnya bertanggung jawab sepenuhnya atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan anak-anaknya. Kecuali bilamana ayah dalam kenyataannya tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut (pasal 41 ayat 2).


Pengadilan dapat pula mewajibkan kepada bekas suami untuk memberi biaya penghidupan dan /atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isterinya (pasal 41 ayat 3).

Kemudian mengenai harta bersama akibat putusnya perkawinan, menurut Undang-undang No. 1 tahun 1974 pasal 37 pengaturannya diserahkan kepada hukum masing-masing yaitu hukum agama, hukum adat dan hukum-hukum lainnya.



IV.            HUKUM BENDA (ZAKENRECHT)
1.      Pengertian Benda
Menurut pasal 499 BW, pengertian benda (zaak) secara yuridis adalah segala sesuatu yang dapat dihaki atau yang dapat menjadi obyek hak milik. Dengan kata lain benda disini berarti obyek sebagai lawan dari subyek dalam hukum yaitu orang dan badan hukum. Dalam BW pengertian benda (zaak) sebagai obyek hukum tidak hanya meliputi “barang yang berwujud” yang dapat ditangkap dengan pancaindera, akan tetapi juga “barang yang tidak berwujud” yakni hak-hak atas barang yang berwujud.

Pengertian benda (zaak) dalam BW tidak hanya meliputi benda yang berwujud saja, akan tetapi juga benda yang tidak berwujud, yang oleh sementara sarjana disebut zaak dalam arti bagian dari harta kekayaan, namun sebagian terbesar dari pasal-pasal Buku II BW adalah mengatur mengenai benda dalam arti barang yang berwujud istilah zaak dalam BW tidak selalu berarti benda, akan tetapi juga dipakai dalam arti yang lain, seperti dalam pasal 1792 BW zaak mempunyai arti “perbuatan hukum”, sedang dalam pasal 1354 BW zaak berarti “kepentingan” dan dalam pasal 1263 BW zaak mempunyai arti “kepastian hukum”.

2.      Pembedaan Macam-macam Benda
Benda sebagaimana yang diatur dalam BW dapat dibedakan atas :
A.    Benda tak bergerak dan benda bergerak.
Ada 3 golongan benda (barang) tak bergerak (pasal 506 s/d 508 BW) yaitu :
1.      Benda yang menurut sifatnya tak bergerak yaitu :
a.       Tanah
b.      Segala sesuatu yang bersatu dengan tanah karena tumbuh dan berakar serta bercabang seperti tumbuh-tumbuhan, buah-buahan yang masih belum dipetik dan sebagainya.
c.       Segala sesuatu yang bersatu dengan tanah karena didirikan di atas tanah  yaitu karena tertanam dan terpaku.
2.      Benda yang menurut tujuannya/ tujuan pemakaiannya supaya bersatu dengan benda tak bergerak seperti :
a.       Pada pabrik : segala mesin-mesin, ketel-ketel, dan alat-alat lain yang dimaksudkan supaya terus menerus berada disitu untuk dipergunakan dalam menjalankan pabrik.
b.      Pada suatu perkebunan : segala sesuatu yang dipergunakan sebagai rabuk bagi tanah, ikan dalam kolam dan lain-lain.
c.       Pada rumah kediaman : segala kaca, tulisan-tulisan serta alat-alat untuk menggantungkan barang-barang itu sebagai bagian dari dinding dan lain-lain.
d.      Barang-barang reruntuhan dari sesuatu bangunan, apabila dimaksudkan untuk dipakai guna mendirikan lagi bangunan itu.
3.      Benda yang menurut penetapan undang-undang sebagai  benda tak bergerak seperti :
a.       Hak-hak atau penagihan mengenai suatu benda yang tak bergerak.
b.      Kapal-kapal yang berukuran 20 meter kubik ke atas (dalam hukum perniagaan).

Ada 2 golongan benda (barang) bergerak (pasal 509 s/d 511 BW) yaitu :
1.      Benda yang menurut sifatnya bergerak dalam arti benda itu dapat berpindah atau dipindahkan dari suatu tempat ketempat yang lain. Seperti : mobil, lemari, tas, bangku, dan sebagainya.
2.      Benda yang menurut penetapan undang-undang sebagai benda bergerak ialah segala hak atas benda-benda bergerak. Misalnya : hak memetik hasil dan hak memakai, hak menuntut dimuka hakim agar supaya uang tunai atau barang-barang bergerak diserahkan kepada penggugat, saham-saham dari perseroan dagang dan surat-surat berharga lainnya.

B.     Benda yang musnah dan benda yang tetap ada.
Benda yang musnah :
Ialah benda-benda yang dalam pemakaiannya akan musnah serta manfaat/ kegunaan dari benda-benda ini justru terletak pada kemusnahannya. Misalnya : kayu bakar dan arang, setelah dibakar dan menimbulkan api baru memberi manfaat untuk memasak sesuatu makanan, demikian juga makanan dan minuman kalau dimakan dan diminum baru memberi manfaat bagi kesehatan dan sebagainya.
Pengertian ini dapat dipakai dalam hukum perjanjian, misalnya : perjanjian pinjam mengganti yang diatur dalam pasal 1754 s/d 1769 BW, sedangkan dalam hukum benda, misalnya : hak memetik hasil suatu benda yang diatur pada pasal 756 s/d 817 BW.


Benda yang tetap ada :
Ialah benda-benda yang dalam pemakaiannya tidak mengakibatkan benda itu menjadi musnah, tetapi memberi manfaat bagi si pemakai, misalnya : gelas, sendok, garpu, motor, mobil, dan lain sebagainya.
Pengertian ini dapat dipakai dalam hukum perjanjian, misalnya : perjanjian pinjam pakai yang diatur pada pasal 1740 s/d 1753 BW, sedangkan dalam hukum benda, misalnya : hak memakai yang diatur dalam pasal 818 s/d 829 BW.

C.    Benda yang dapat diganti dan benda yang tidak dapat diganti
Perbedaan ini di dalam BW tidak disebut secara tegas, akan tetapi perbedaan itu ada di dalam BW, misalnya : dalam pasal yang mengatur perjanjian penitipan barang.
Menurut pasal 1694 BW pengembalian barang oleh yang dititipi harus in natura artinya tidak boleh diganti dengan benda yang lain. Oleh karena itu maka perjanjian penitipan barang pada umumnya hanya mengenai benda yang tidak akan musnah. Sedangkan apabila benda yang dititipkan berupa uang, maka menurut pasal 1714 BW jumlah uang yang harus dikembalikan harus dalam mata uang yang sama seperti yang dititipkan, baik mata uang-mata uang itu telah naik atau telah turun harganya.

D.    Benda yang dapat dibagi dan benda yang tak dapat dibagi
Benda yang dapat dibagi :
Ialah benda yang apabila wujudnya dibagi tidak mengakibatkan hilangnya hakikat daripada benda itu sendiri, misalnya : beras, gula pasir dan lain-lain.
Benda yang tak dapat dibagi :
Ialah benda yang apabila wujudnya dibagi mengakibatkan hilangnya atau lenyapnya hakikat daripada benda itu sendiri, misalnya : uang, kerbau, ayam dan sebagainnya.

E.     Benda yang diperdagangkan dan benda yang tak diperdagangkan
Benda yang diperdagangkan :
Ialah benda-benda yang dapat dijadikan obyek (pokok) suatu perjanjian dilapangan harta kekayaan.
 Benda yang tak dapat diperdagangkan :
Ialah benda-benda yang tidak dapat dijadikan obyek (pokok) suatu perjanjian dilapangan harta kekayaan, misalnya : benda-benda yang dipergunakan untuk kepentingan umum.

F.     Benda yang terdaftar dan benda yang tidak terdaftar
Pembagian benda seperti ini tidak dikenal dalam BW. Pembagian benda seperti ini hanya dikenal beberapa waktu kemudian setelah BW dikodifikasikan dan diberlakukan. Benda-benda yang harus didaftarkan diatur dalam pelbagai macam peraturan yang terpisah-pisah seperti peraturan tentang pendaftaran tanah, peraturan tentang pendaftaran kapal, peraturan tentang pendaftaran kendaraan bermotor dan lain sebagainnya.
Adanya peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang pendaftaran pelbagai macam benda itu untuk menjamin kepastian hukum dan kepastian hak atas benda-benda yang didaftarkan tersebut, juga mempunyai kaitan erat dengan usaha pemerintah untuk memperoleh pendapatan yaitu dengan melakukan pungutan-pungutan wajib seperti pajak, iuran, dan sebagainya terhadap pemilik-pemilik atau pemakai-pemakai benda yang didaftarkan.

3.      Perbedaan Sistem Hukum Benda dan Sistem Hukum Perikatan
(Hukum benda termuat pada pasal 499 s/d 1232 sedangkan Hukum Perikatan termuat pada pasal 1233 s/d 1864 BW).
Hubungan hukum antara orang / seseorang dengan benda yang diatur dalam pasal-pasal Buku II BW menimbulkan hak atas benda atau hak kebendaan (zakelijk recht), yaitu hak yang memberikan kekuasaan langsung kepada seseorang yang berhak untuk menguasai sesuatu benda di dalam tangan siapapun juga benda itu berada.

Hak kebendaan itu bersifat mutlak (absolut) yang berarti bahwa hak seseorang atas benda itu dapat dipertahankan (berlaku) terhadap siapapun juga, dan setiap orang siapapun juga harus menghormatinya. Jadi setiap orang tidak boleh mengganggu atau merintangi penggunaan dan penguasaan hak itu. Dus pada zakelijk recht ini tetap ada hubungan yang langsung antara orang yang berhak dengan benda, bagaimanapun juga ada campur tangan pihak lain.

Hubungan hukum antara seseorang dengan seseorang yang diatur dalam pasal-pasal Buku II BW menimbulkan hak terhadap seseorang atau hak perorangan (persoonlijk recht), yakni hak yang memberikan kekuasaan kepada seseorang (yang berhak) untuk menuntut seseorang tertentu yang lain agar berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. Dengan demikian hak perseorangan bersifat relative (nisbi) yang berarti bahwa hak perseorangan ini hanya berlaku terhadap seseorang tertentu saja yang mempunyai hubungan hukum.

Maka persoonlijk recht ini senantiasa ada hubungan antara seseorang dengan seseorang lain tertentu, meskipun ada terlihat suatu benda dalam hubungan hukum itu.

Antara hak kebendaan yang diatur dalam Buku II BW dan hak perseorangan yang diatur dalam Buku III BW mempunyai perbedaan-perbedaan pokok yang dapat disimpulkan sebagai berikut dibawah ini :
a.       Hak kebendaan bersifat mutlak (absolut) sedangkan hak perseorangan bersifat relative (nisbi). Oleh karena itu hak kebendaan berlaku terhadap setiap orang sedangkan hak perseorangan hanya berlaku terhadap orang tertentu saja.
b.      Hak kebendaan umumnya berlangsung lama, sebaliknya hak perseorangan umumnya ditujukan untuk pemenuhan prestasi dalam waktu yang tidak terlalu lama yaitu dengan dipenuhinya prestasi tersebut hak perseoranganpun lenyap.
c.       Jumlah hak kebendaan terbatas pada apa yang hanya ditentukan undang-undang, sebaliknya hak perseorangan jumlahnya tidak terbatas pada apa yang telah ditentukan dalam undang-undang, karena hak perseorangan timbul dari pelbagai macam perjanjian yang dibuat sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum. Maka dari itu sering dikatakan bahwa Buku II BW yang mengatur ha-hak kebendaan menganut sistem tertutup, sedangkan Buku II BW yang mengatur hak-hak perseorangan menganut sistem terbuka.

4.      Pembedaan Hak Kebendaan
Hak kebendaan yang diatur dalam Buku II BW dapat dibedakan atas 2 macam yaitu :
1.      Hak kebendaan yang bersifat kenikmatan (zakelijk genotsrecht)
Mengenai tanah yang diatur dalam Buku II BW, dengan berlakunya UUPA (Undang-undang No. 5 tahun 1960) tanggal 24 September 1960, dinyatakan tidak berlaku lagi. Hak-hak kebendaan atas tanah yang diatur dalam Buku II BW yang tidak berlaku lagi itu adalah :
a.       Hak bezit atas tanah
b.      Hak eigendom atas tanah
c.       Hak servitut (pembebanan pekarangan)
d.      Hak opstal (hak untuk memiliki bangunan atau tanaman di atas tanah orang lain)
e.       Hak erfpacht (hak untuk menarik penghasilan dari tanah milik orang lain dengan membayar sejumlah uang atau penghasilan setiap tahun)
f.       Hak bunga tanah dan hasil sepersepuluh, dan
g.      Hak pakai mengenai tanah

Hak-hak atas tanah sebagai penggantinya yang berlaku sekarang sebagaimana diatur dalam UUPA dan peraturan-peraturan pelaksanaannya adalah :
a.       Hak milik
b.      Hak guna usaha
c.       Hak guna bangunan
d.      Hak pakai
e.       Hak sewa untuk bangunan
f.       Hak membuka tanah dan memungut hasil hutan
g.      Hak guna air, pemeliharaan dan penangkapan ikan
h.      Hak guna ruang angkasa, dan
i.        Hak-hak tanah untuk keperluan suci dan sosial

2.      Hak kebendaan yang bersifat memberi jaminan (zakelijk zakerheidsrecht) yaitu :
a.       Jaminan gadai,
b.      Jaminan Fiducia
c.       Jaminan Hipotik
d.      Hak Tanggungan

5.      Hak Kebendaan Yang Bersifat Memberi Kenikmatan
A.     Bezit
Bezit adalah suatu keadaan dimana seseorang menguasai sesuatu benda, baik sendiri maupun dengan perantara orang lain, seolah-olah benda itu kepunyaannya sendiri. Orang yang menguasai benda itu, yang bertindak seolah-olah sebagai pemiliknya itu disebut Bezitter.
Untuk adanya bezit harus ada 2 unsur yaitu :
1.   unsur keadaan dimana seseorang menguasai suatu benda (corpus);
2.   unsur kemauan orang yang menguasai benda tersebut untuk                  
      Memilikinya (animus).
Khusus mengenai bezit terhadap benda bergerak,berlaku asas yang tercantum pada pasal 1977 ayat 1 BW yang menyatakan: ”Terhadap benda bergerak yang tidak berupa bunga, maupun piutang yang tidak harus di bayar kepada si pembawa maka barang siapa yang menguasainya dianggap sebagai pemiliknya“. Jadi barang siapa yang membezit benda bergerak maka ia seketika (nol tahun) bebas dari tuntutan pemilik (eigenaar).

                   Dari perumusan pasal 1977 ayat 1 BW timbul beberapa pendapat mengenai  
   kedudukan bezit mengenai benda bergerak.Ada 2 macam pendapat yang terkenal dengan teorinya masing-masing yaitu:
a.       Elgendomstheori  yang dikemukakan oleh Maijers.
Menurut teori ini bezit terhadap benda bergerak berlaku sebagai alas hak (hak) yang        sempurna. Sedangkan hak yang paling sempurna adalah eigendom. Jadi bezit terhadap benda bergerak sama dengan eigendom (bezitter sama dengan eigenaar). Jadi bezit terhadap  benda bergerak adalah merupakan hak yang paling sempurna. Jadi jelasnya barang siapa yang membezit benda bergerak, tidak perduli apakah bezit itu diperoleh dengan title yang sah atau tidak, apakah berasal dari orang yang berwenang menguasai benda itu atau tidak, maka bezit itu sama dengan eigendom. Tentu saja bezitternya yang jujur.
 b.  Legitimatie-theorie yang dikembangkan oleh Scholten.
Menurut Scholten bahwa bezit tidak sama dengan eigendom, akan tetapi menurut teori ini barang siapa yang membezit benda bergerak dengan itikad yang baik/ jujur (te goeder trouw) maka ia dalam keadaan aman. Jadi keadaan bezit itu fungsinya mengesankan bezitter dari benda itu sebagai eigenaar (sebagai orang yang mempunyai hak penuh). Benda yang dikuasainya itu adalah miliknya sendiri. Sedangkan bezitter yang beritikad tidak baik (to kwader trouw) adalah bezitter yang mengetahui bahwa benda yang dikuasainya itu bukan miliknya  (pasal 532 ayat 1 BW) Misalnya bezitter mengetahui bahwa benda yang ada padanya itu berasal dari curian.

Undang-undang memberikan perlindungan yang berbeda terhadap bezitter yang beritikad baik (jujur) dengan bezitter yang beritikad tidak baik (yang tidak jujur). Perbedaan perlindungan yang diberikan terhadap bezitter yang beritikad baik dan bezitter yang beritikad tidak baik ini berkaitan dengan fungsi zakenrechtelijk bezit dalam 3 hal berikut:
1.      Kemungkinan untuk menjadi eigenaar
2.      Hak untuk memetik hasilnya dari bendanya itu, dan
3.      Hak untuk mendapat penggantian kerugian berupa ongkos-ongkos yang dikeluarkan untuk benda yang bersangkutan

Bagi bezitter yang beritikad baik memperoleh ketiga hak tersebut. Sedangkan bagi bezitter yang beritikad tidak baik hanya memperoleh hak yang kedua saja, inipun kurang daripada hak bezitter yang beritikad baik.

Perlindungan yang sama-sama diberikan oleh undang-undang baik terhadap bezitter yang beritikad baik maupun terhadap bezitter yang beritikad tidak baik ialah yang disebutkan dalam pasal 548 ayat 1,4 BW dan untuk bezitter yang beritikad tidak baik, disebutkan dalam pasal 549 ayat 1, 3 BW. Pasal-pasal BW ini menentukan :
a.       Bahwa mereka selama tidak ada gugatan dianggap sebagai pemilik sejati
b.      Bahwa apabila mereka diganggu dalam hal menguasai bendanya, mereka harus dibebaskan dari gangguan itu, atau apabila mereka kehilangan daya untuk menguasai bendanya, mereka dipulihkan kembali dalam keadaan dapat menguasai benda itu.