Jumat, 21 Desember 2012

Skandal Bupati Garut Aceng Fikri

"SKANDAL BUPATI GARUT YANG MENIMBULKAN KERICUHAN"


BUPATI GARUT ACENG FIKRI dan FANY OCTORA


Kasus nikah siri empat hari yang dilakukan oleh Bupati KAB.GARUT atas anak dibawah umur Fany Octora(18) menjadi bahan perbincangan yang selalu dibahas di setiap media.Hal itu terjadi karena tindakan buruk Aceng fikri selaku pejabat daerah yang menikahi gadis dibawah umur dan menceraikannya hanya lewat pesan singkat SMS dengan alasan karena si gadis sudah tidak perawan lagi.
Tindakan Bupati garut ini menimbulkan reaksi yang memanas dari masyarakat Garut sendiri ,tentunya dikalangan wanita yang merasa harga diri wanita telah direndahkan oleh pimpinan mereka sendiri yang selama ini dianggap sebagai sosok pemimpin yang mampu memajukan Kabupaten Garut dan nantinya dapat menjadi panutan bagi masyarakat.
Berbagai aksi protes pun dilakukan oleh aktifis Garut untuk melengserkan Aceng Fikri  mulai dari membakar foto ,hingga melakukan aksi demo di berbagai tempat di Garut.
Masyarakat menuntut agar Aceng Fikri dilengserkan dari jabatannya ,tetapi hingga saat ini hal itu belum juga diwujudkan oleh MENDAGRI selaku pejabat yang berwenang menurunkan seorang pejabat yang telah melanggar kode etik sebagai pejabat daerah.
Padahal sudah sangat jelas bahwa Aceng Fikri selaku pejabat daerah melakukan pelanggaran terhadap UU yang berlaku yaitu,perbuatan Aceng dianggap melanggar Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak. Ia juga dianggap melanggar UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.

Sistem Hukum dan Peradilan Nasional

SISTEM HUKUM dan PERADILAN NASIONAL

Pengertian sistem hukum peradilan nasional.
Pada umumnya, hukum diartikan sebagai peraturan atau tata tertib yang mempunyai sifat memaksa, mengikat, dan mengatur hubungan manusia dengan manusia yang lainnya dalam masyarakat dengan tujuan menjamin keadilan dan ketertiban dalam pergaulan hidup dalam bermasyarakat.
Hukum yang mempunyai sifat mengatur dan memaksa ini bertujuan untuk:
Ø Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai (Van Apeldorn)
Ø Mencapai keadilan, yaitu adanya unsur daya guna dan kemanfaatan (Geny)
Ø Menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu gugat.
Hukum memiliki cirri-ciri sebagai berikut:
Ø Adanya perintah/larangan
Ø Perintah larangan itu bersifat memaksa/mengikat semua orang.
Hukum mengandung beberapa unsur berikut:
Ø Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
Ø Peraturan itu dibentuk oleh badan-badan resmi yang berwajib/berwenang.
Ø Peraturan itu bersifat memaksa
Ø Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas dan nyata
Sistem hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum di Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut mengacu pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda. Hal ini berdasarkan fakta sejarah bahwa Indonesia merupakan bekas wilayah jajahan Belanda. Hukum agama juga merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut agama Islam, maka hukum Islam lebih banyak diterapkan, terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Sementara hukum adat merupakan aturan-aturan masyarakat yang dipengaruhi oleh budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara dan diwariskan secara turun-temurun. Secara umum, hukum di Indonesia dibagi menjadi dua macam, yaitu hukum perdata dan hukum pidana.